Permenhub No 77 Tahun 2011 tentang Asuransi Delay Pesawat, Bagasi Hilang dan Kecelakaan.
Kementerian Perhubungan pada tanggal 8
Agustus 2011 telah menandatangani Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77
Tahun 2011 tentang asuransi keterlambatan, bagasi hilang serta
kecelakaan.
Salah satu yang ramai dibicarakan adalah
maskapai penerbangan yang delay lebih dari 4 jam wajib memberikan ganti
rugi Rp 300 ribu bagi tiap penumpang.
Intinya, Permenhub itu menekankan
tanggung jawab pengangkut udara terhadap penumpang, termasuk
keterlambatan, bagasi tercatat yang hilang atau rusak, hingga asuransi
penumpang yang meninggal, luka-luka dan cacat tetap.
Sedangkan bagasi tercatat yang hilang,
maskapai harus memberikan ganti rugi Rp 200 ribu per kilogram, maksimum
Rp 4 juta. Sedangkan untuk kargo yang hilang, pengangkut wajib
memberikan ganti rugi sebesar Rp 100.000 per kilogram, dan untuk kargo
yang rusak wajib diberikan ganti rugi sebesar Rp 50.000 per kilogram.
“Kalau ada penumpang meninggal ganti
ruginya Rp 1,25 miliar. Kalau dulu kan tidak jelas. Sekarang minimumnya
segitu. Dulu kan kecil dan tidak lengkap (asuransinya), sekarang kita
lengkapi termasuk soal bagasi,” beber Herry.
Kemenhub memberikan waktu 3 bulan untuk
sosialisasi aturan ini baik kepada maskapai atau penumpang. Maskapai
yang sudah memiliki kontrak asuransi, diizinkan untuk menyelesaikan
kontrak lamanya terlebih dahulu.
Selama ini mengenai keterlambatan
pesawat dan kompensasi yang harus diberikan, diatur dalam Peraturan
Menteri Perhubungan No 25 Tahun 2008. Permenhub tersebut mengatur
tentang maskapai yang harus memberikan camilan, makan besar hingga
penginapan bila keterlambatan mencapai waktu tertentu. “Kalau itu lain
(dengan Permenhub Nomor 77 Tahun 2011),” kata Herry.
Berikut bunyi pasal-pasal inti dari 10 Bab dan 29 Pasal yang ada:
BAB II
Jenis Tanggung Jawab Pengangkut dan Besaran Kerugian
Jenis Tanggung Jawab Pengangkut dan Besaran Kerugian
Pasal 2
Pengangkut yang mengoperasikan pesawat udara wajib bertanggung jawab atas kerugian terhadap:
a. penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap atau luka-luka;
b. hilang atau rusaknya bagasi kabin;
c. hilang, musnah, atau rusaknya bagasi tercatat;
d. hilang, musnah atau rusaknya kargo;
e. keterlambatan angkutan udara; dan
f. kerugian yang diderita oleh pihak ketiga.
b. hilang atau rusaknya bagasi kabin;
c. hilang, musnah, atau rusaknya bagasi tercatat;
d. hilang, musnah atau rusaknya kargo;
e. keterlambatan angkutan udara; dan
f. kerugian yang diderita oleh pihak ketiga.
Pasal 3
Jumlah ganti kerugian terhadap penumpang
yang meninggal dunia, cacat tetap atau luka-luka sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf a ditetapkan sebagai berikut:
a. penumpang yang meninggal dunia di
dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian
yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan
ganti kerugian sebesar Rp 1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima
puluh juta rupiah) per penumpang.
b. penumpang yang meninggal dunia akibat
suatu kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan
udara pada saat proses meninggalkan ruang tunggu bandar udara menuju
pesawat udara atau atau pada saat proses turun dari pesawat udara menuju
ruang kedatangan di bandar udara tujuan dan/atau bandar udara
persinggahan (transit) diberikan ganti kerugian sebesar Rp
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per penumpang.
c. penumpang yang mengalami cacat tetap, meliputi:
- penumpang yang dinyatakan cacat tetap total oleh dokter dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak terjadinya kecelakaan diberikan ganti kerugian sebesar Rp 1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) per penumpang; dan.
- penumpang yang dinyatakan cacat tetap sebagian oleh dokter dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak terjadinya kecelakaan diberikan ganti kerugian sebagaimana termuat dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
d. Cacat Tetap Total sebagaimana
dimaksud pada huruf c angka 1 yaitu kehilangan penglihatan total dari 2
(dua) mata yang tidak dapat disembuhkan, atau terputusnya 2 (dua) tangan
atau 2 (dua) kaki atau satu tangan dan satu kaki pada atau di atas
pergelangan tangan atau kaki, atau kehilangan penglihatan total dari 1
(satu) mata yang tidak dapat disembuhkan dan terputusnya 1 (satu) tangan
atau kaki pada atau di atas pergelangan tangan atau kaki.
e. penumpang yang mengalami luka-luka
dan harus menjalani perawatan di rumah sakit, klinik atau balai
pengobatan sebagai pasien rawat inap dan/atau rawat jalan, akan
diberikan ganti kerugian sebesar biaya perawatan yang nyata paling
banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) per penumpang.
Pasal 5
(1) Jumlah ganti kerugian terhadap
penumpang yang mengalami kehilangan, musnah atau rusaknya bagasi
tercatat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c ditetapkan sebagai
berikut:
a. kehilangan bagasi tercatat atau isi bagasi tercatat atau bagasi tercatat musnah diberikan ganti kerugian sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per kg dan paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) per penumpang; dan
b. kerusakan bagasi tercatat, diberikan ganti kerugian sesuai jenisnya bentuk, ukuran dan merk bagasi tercatat.
(2) Bagasi tercatat dianggap hilang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila tidak diketemukan dalam
waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal dan jam kedatangan
penumpang di bandar udara tujuan.
(3) Pengangkut wajib memberikan uang
tunggu kepada penumpang atas bagasi tercatat yang belum ditemukan dan
belum dapat dinyatakan hilang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar
Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per hari paling lama untuk 3
(tiga) hari kalender.
Pasal 7
(1) Jumlah ganti kerugian terhadap kargo
yang dikirim hilang, musnah atau rusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 huruf d ditetapkan sebagai berikut:
a. terhadap hilang atau musnah, pengangkut wajib memberikan ganti kerugian kepada pengirim sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) per kg.
b. terhadap rusak sebagian atau seluruh sisi kargo atau kargo, pengangkut wajib memberikan ganti kerugian kepada pengirim sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per kg.
c. apabila pada saat menyerahkan kepada pengangkut, pengirim menyatakan nilai kargo dalam surat muatan udara (airway bill), ganti kerugian yang wajib dibayarkan oleh pengangkut kepada pengirim sebesar nilai kargo yang dinyatakan dalam surat muatan udara.
(2) Kargo dianggap hilang setelah 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak seharusnya tiba di tempat tujuan.
Pasal 9
Keterlambatan angkutan udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e terdiri dari:
a. keterlambatan penerbangan (flight delayed);
b. tidak terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas pesawat udara (denied boarding passenger); dan
c. pembatalan penerbangan (cancelation of flight)
a. keterlambatan penerbangan (flight delayed);
b. tidak terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas pesawat udara (denied boarding passenger); dan
c. pembatalan penerbangan (cancelation of flight)
Pasal 10
Jumlah ganti kerugian untuk penumpang
atas keterlambatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a
ditetapkan sebagai berikut:
a. keterlambatan lebih dari 4 (empat) jam diberikan ganti rugi sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per penumpang;b. diberikan ganti kerugian sebesar 50% (lima puluh persen) dari ketentuan huruf a apabila pengangkut menawarkan tempat tujuan lain yang terdekat dengan tujuan penerbangan akhir penumpang (re-routing), dan pengangkut wajib menyediakan tiket penerbangan lanjutan atau menyediakan transportasi lain sampai ke tempat tujuan apabila tidak ada moda transportasi selain angkutan udara;c. dalam hal dialihkan kepada penerbangan berikutnya atau penerbangan milik Badan Usaha Niaga Berjadwal lain, penumpang dibebaskan dari biaya tambahan, termasuk peningkatan kelas pelayanan (up grading class) atau apabila terjadi penurunan kelas atau sub kelas pelayanan, maka terhadap penumpang wajib diberikan sisa uang kelebihan dari tiket yang dibeli.
Lampiran
Besaran Ganti Kerugian Cacat Tetap Sebagian
Cacat Tetap Sebagian Besaran Ganti Kerugian
a. Satu Mata Rp 150.000.000,00
b. Kehilangan pendengaran Rp 150.000.000,00
c. Ibu jari tangan kanan
a. Satu Mata Rp 150.000.000,00
b. Kehilangan pendengaran Rp 150.000.000,00
c. Ibu jari tangan kanan
-tiap satu ruasRp 125.000.000,00Rp 62.500.000,00
d. Jari telunjuk kanan – tiap satu ruas Rp 100.000.000,00 – Rp 50.000.000,00
e. Jari telunjuk kiri – tiap satu ruas Rp 125.000.000,00 – Rp 25.000.000,00
f. Jari kelingking kanan-tiap satu ruas Rp 62.500.000,00 – Rp 20.000.000,00
g. Jari kelingking kiri-tiap satu ruas Rp 35.000.000,00 – Rp 11.500.000,00
h. Jari tengah atau jari manis-tiap satu ruas Rp 50.000.000,00 – Rp 16.500.000,00
i. Jari tengah/jari manis kiri-tiap satu ruas Rp 40.000.000,00 – Rp 13.000.000,00
EmoticonEmoticon