Tol Cikopo-Palimanan |
Pengguna jalan tol baru Cikopo-Palimanan (Cipali) masih bisa
menikmati layanan gratis. Operator jalan tol ini, PT Lintas Marga
Sedaya, memperpanjang layanan gratis bagi kendaraan golongan I hingga
Kamis, 25 Juni 2015.
Ruas jalan tol Cikopo-Palimanan (Cipali) yang diresmikan Presiden Joko Widodo ini mulai beroperasi secara resmi pada 14 Juni 2015 pukul 00.00 WIB.
Sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
323/KPTS/M/2015 tanggal 12 Juni 2015, masa sosialisasi tersebut minimal
tujuh hari kalender. Selama masa sosialisasi, lalu lintas kendaraan
masih dibatasi dan hanya Kendaraan Golongan I yang boleh melintas tanpa
dikenakan tarif.
Operator Cikopo-Palimanan baru memberlakukan tarif tol pada 26 Juni 2015 dengan tarif terjauh Rp 96.000 hingga Rp 288.500 tergantung jenis kendaraan.
Selama sepekan pertama masa sosialisasi,
operator jalan tol Cikopo-Palimanan (Cipali) ini menganggap animo masyarakat pengguna jalan tol
Cipali tinggi. Perusahaan pun memutuskan untuk memperpanjang masa
sosialisasi pengoperasian ruas tol tersebut selama sepekan ke depan.
“Selama masa sosialisasi tersebut, pengguna jalan tol Cikopo-Palimanan (Cipali) tetap tidak dikenakan tarif tol dan kendaraan yang diperbolehkan untuk melintasi Jalan Tol Cikopo-Palimanan tetap dibatasi hanya untuk Kendaraan Golongan I saja,” kata Wakil Direktur Utama PT Lintas Marga Sedaya Hudaya Arryanto, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 19 Juni 2015.
Menurut Hudaya, pengenaan tarif tol baru Cikopo-Palimanan (Cipali) akan mulai dikenakan pada Jumat, 26 Juni 2015 pukul 00.00 WIB. Sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
323/KPTS/M/2015, besaran tarif tol Cipali adalah Rp 823 per kilometer
untuk kendaraan Golongan I.
Besaran tarif adalah sesuai jarak yang ditempuh, misalnya untuk jarak
terjauh (dari Cikopo sampai Palimanan) kendaraan Golongan I akan
membayar Rp 96.000 sedangkan kendaraan Golongan V akan membayar Rp
288.500.
Jalan tol Cikopo-Palimanan (Cipali) sepanjang 116,75 kilometer ini merupakan jalan tol terpanjang di Indonesia dan merupakan bagian dari sistem jalan tol Trans Jawa. Jalan Tol Cikopo-Palimanan melintasi 5 kabupaten di Jawa Barat yaitu Kabupaten Purwakarta, Subang, Indramayu, Majalengka dan Cirebon.
Jalan tol Cikopo-Palimanan (Cipali) sepanjang 116,75 kilometer ini merupakan jalan tol terpanjang di Indonesia dan merupakan bagian dari sistem jalan tol Trans Jawa. Jalan Tol Cikopo-Palimanan melintasi 5 kabupaten di Jawa Barat yaitu Kabupaten Purwakarta, Subang, Indramayu, Majalengka dan Cirebon.
EmoticonEmoticon