Wednesday, July 8, 2015

Tahun Terberat Industri Penerbangan Indonesia

Maskapai-Penerbangan.jpg




Belakangan ini industri penerbangan di Indonesia lesu, bahkan beberapa maskapai penerbangan harus gulung tikar karena tidak mampu menghadapi kondisi yang ada. Sejauh ini tekanan yang dihadapi oleh maskapai penerbangan adalah kondisi ekonomi di Indonesia yang kurang kondusif, terbukti dari nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat yang cenderung melemah. Selain itu, maskapai penerbangan juga membutuhkan regulasi yang bisa mendukung industri penerbangan, apalagi tahun depan maskapai Indonesia harus bertarung lebih intensif dengan maskapai penerbangan asing karena dibukanya liberalisasi penerbangan di ASEAN yang dikenal dengan ASEAN Open Sky.

Jika pemerintah tidak memberikan regulasi yang mendukung berkembangnya industri penerbangan, dikhawatirkan akan semakin banyak maskapai penerbangan yang gulung tikar. Sepanjang tahun 2013-2014 ini saja sudah ada empat maskapai penerbangan besar yang menutup kegiatan operasinya. Keempat maskapai penerbangan itu antara lain Batavia Air (Januari 2013), Merpati Nusantara Airlines (Februari 2014), Sky Aviation (Maret 2014), dan Tigerair Mandala (Juli 2014). Batavia Air dan Tigerair Mandala tidak memiliki rencana untuk beroperasi kembali, sedangkan Sky Aviation masih berupaya agar bisa kembali terbang, dan Merpati Nusantara Airlines masih menunggu keputusan nasib dari pemerintah selaku pemegang saham.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (Indonesia National Air Carrier Association/INACA) Arif Wibowo mengatakan seperti yang dilansir Investor Daily bahwa ada empat faktor yang menyebabkan industri penerbangan terpuruk, yakni kondisi makro ekonomi yang tidak menentu, lemahnya regulasi, buruknya infrastruktur, dan banyaknya pungutan biaya yang tidak jelas. “Pertumbuhan ekonomi nasional yang sangat lambat menyebabkan bisnis penerbangan lesu. Pendapatan industri penerbangan biasanya mencapai dua kali lipat dari persentase pertumbuhan ekonomi,” papar Arif yang juga menjabat sebagai Direktur Utama Citilink Indonesia.

Tarik-Ulur Kenaikan Tarif Batas Atas
Dalam hal regulasi, Arif mengatakan, pemerintah masih menarik-ulur mengenai tarif batas atas maskapai penerbangan. Tarif batas atas yang berlaku saat ini dinilai cukup rendah dan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi yang ada. Dia mencontohkan, dalam Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur tentang tarif penerbangan, tarif batas atas akan dinaikkan jika nilai tukar mata uang sudah mencapai Rp 10.000 per dolar Amerika Serikat. “Sekarang nilai tukar sudah Rp 12.000 per dolar Amerika Serikat, tapi tarif masih ditahan. Ini yang menyebabkan maskapai penerbangan kesulitan. Di satu sisi kami harus bersaing bebas, namun di sisi lain regulasi masih mengekang,” katanya.

Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia juga satu pandangan dengan Ketua Umum INACA. Malah Garuda Indonesia tidak setuju adanya tarif batas atas, khususnya untuk rute penerbangan yang dilayani oleh banyak maskapai penerbangan. Hal itu diungkapkan oleh Vice President Corporate Communication Garuda Indonesia Pujobroto kepada Tempo. Pujobroto mengatakan, untuk rute-rute penerbangan yang dioperasikan oleh lebih dari satu operator lebih baik tarifnya diserahkan kepada mekanisme pasar dan tidak perlu dibatasi. Pujobroto lebih setuju .jika tarif batas atas diberlakukan pada rute-rute yang hanya dilayani oleh satu maskapai penerbangan saja. “Supaya mereka tak seenaknya tentukan tarif,” ujarnya.

Namun demikian, kata Pujobroto, Garuda Indonesia akan mengikuti hitungan teknis dari INACA jika memang tarif batas atas akan dinaikkan. “Kami kan anggota INACA,” tutur Pujobroto, sembari menambahkan bahwa tarif batas atas seharusnya diberlakukan jika nilai dolar Amerika Serikat tak kunjung turun dalam beberapa bulan.

Saat ini Kementerian Perhubungan selaku regulator telah melakukan perhitungan terhadap usulan kenaikan tarif batas atas, tapi hitungan itu berbeda dengan permintaan maskapai penerbangan. Maskapai penerbangan yang tergabung dalam INACA meminta pemerintah menaikkan tarif batas atas sebesar 25 persen dari angka yang sekarang, sedangkan Kementerian Perhubungan menghitung berdasarkan asumsi kurs dolar Amerika Serikat dan harga avtur. “Kami sudah mengajukan dua alternatif ke Pak Menteri (Menteri Perhubungan Evert Ernst Mangindaan). Perhitungan kurs dolar Rp 12.000 dan Rp 13.000,” kata Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Djoko Murjatmojo.

Dalam hal kenaikan tarif batas atas ini Kementerian Perhubungan menyatakan sangat berhati-hati. Menurut Kepala Bagian Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Israfulhayat, sebanyak 70 persen penumpang pesawat di Indonesia sangat sensitif terhadap harga. “Kalau harga tiket naik 10 persen, maka kami prediksi penumpang pesawat akan turun sebanyak itu dan beralih ke moda transportasi lain,” katanya seperti dilansir Bisnis.

Sementara itu, Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar menganggap industri penerbangan nasional ini seperti anomali, karena penumpang terus tumbuh tapi maskapai penerbangan merugi. Menurut Emirsyah Satar, laju perekonomian di Indonesia masih bisa tumbuh 5,3 persen meski mengalami perlambatan. Di tengah lesunya kondisi ekonomi, penumpang pesawat masih bisa tumbuh walaupun pertumbuhan itu tidak setinggi dalam kondisi ekonomi normal. “Makanya kami bertanya-tanya, kenapa Kementerian Perhubungan belum menyetujui penaikan tarif batas atas penerbangan. Kalau alasannya daya beli dan inflasi, penumpang udara kan masyarakat menengah ke atas. Kontribusi tarif pesawat terhadap inflasi juga relatif kecil,” paparnya.

Bea Masuk Suku Cadang Pesawat Tinggi
Keluhan lain yang diungkapkan oleh INACA adalah bea masuk suku cadang pesawat yang cukup tinggi. Ketua Umum INACA Arif Wibowo menuturkan bahwa saat ini maskapai penerbangan harus melakukan impor suku cadang karena suku cadang pesawat itu tidak diproduksi di Indonesia. Diapun meminta pemerintah untuk membebaskan bea masuk suku cadang pesawat ini. “Kita harapkan bea masuk (suku cadang) maskapai bisa nol persen, karena biaya untuk membeli komponen bisa mencapai 25 persen dari beban operasional maskapai,” katanya.

Arif mengatakan, sebenarnya pemerintah sejak 2007 telah mengeluarkan aturan yang membebaskan bea masuk. Berdasarkan aturan itu, cukai bea masuk ditanggung oleh pemerintah. Namun kenyataannya aturan itu tidak direalisasikan di lapangan. “Tapi realisasinya nol,” tegas Arif.

Menurut Arif, INACA telah mengajukan 300 komponen pesawat kepada Kementerian Perhubungan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk. Komponen itu sebagian besar diimpor dari Amerika Serikat dan Eropa. Tetapi, Kementerian Perhubungan hanya menyetujui 27 komponen yang mendapatkan pembebasan bea masuk. Setelah itu, dari 27 komponen itu kembali diajukan kepada Kementerian Perindustrian, dan yang disetujui hanya empat komponen saja.

Regulasi yang ada di Indonesia ini sangat berbeda dengan negara-negara tetangga seperti Malaysia, Thailand, dan Singapura yang sudah membebaskan bea masuk suku cadang pesawat untuk menunjang pertumbuhan industri penerbangan, sementara di Indonesia masih mengenakan bea masuk antara 5-7 persen.
Mahalnya bea masuk suku cadang ini juga mendapatkan keluhan dari GMF AeroAsia, sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang perawatan, perbaikan, dan overhaul (MRO) pesawat. Direktur Utama GMF AeroAsia Richard Budihadianto mengatakan, bisnis MRO di Indonesia sulit mendapatkan pasar baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri akibat bea masuk suku cadang yang mahal ini.

Richard menuturkan, banyak maskapai penerbangan di Indonesia yang melakukan perawatan pesawat di luar negeri karena keterbatasan komponen yang diproduksi di Indonesia. Bahkan GMF AeroAsia hanya bisa menyerap 30 persen dari total pengeluaran maskapai Indonesia dalam hal perbaikan dan perawatan pesawat. “Belum apa-apa, pelanggan dari luar sudah harus dibebani biaya suku cadang 5 persen. Suku cadang ini berkontribusi 60 persen terhadap biaya perawatan. Seluruh maskapai kita mengeluarkan US$ 900 juta per tahun untuk perawatan pesawat. Yang bisa kami serap hanya 30 persen,” paparnya.

Harga Avtur Lebih Mahal 13 Persen
Selain tarif yang dicekik dan bea masuk suku cadang pesawat tinggi, Arif mengungkapkan bahwa harga bahan bakar pesawat (avtur) di Indonesia jauh lebih mahal dibandingkan dengan di negara-negara ASEAN lainnya. Salah satu pemicu mahalnya harga avtur di Indonesia adalah keterbatasan kilang minyak. Indonesia juga harus mengimpor avtur dari negara lain, seperti Singapura dan Korea Selatan, menyebabkan harga avtur semakin membengkak. “Mahalnya harga avtur di Indonesia bisa mencapai 13 persen dibanding negara ASEAN lainnya lantaran kondisi geografis Indonesia yang tersebar menjadi 62 lokasi dengan kilang minyak terbatas, yakni tiga,” paparnya.

Arif juga menyayangkan adanya komponen biaya yang tidak perlu saat membeli avtur dari Pertamina, seperti adanya fee untuk BPH Migas sebesar 0,3 persen. Padahal, menurut Arif, avtur ini diatur oleh Kementerian BUMN, bukan BPH Migas, jadi sudah sepantasnya fee yang tidak perlu ini dihilangkan. “Kami mengharapkan biaya BPH Migas untuk avtur dapat dihilangkan sehingga hal ini sangat membantu,” ujar Arif.

Infrastruktur Kurang Memadai
Dari segi infrastuktur, Arif mengatakan, pengembangan bandara yang lamban mengakibatkan maskapai tidak bisa melakukan efisiensi biaya. Di Bandara Soekarno-Hatta, misalnya, pembangunan taxi way belum juga rampung, sehingga pesawat membutuhkan waktu lebih lama untuk lepas landas (take off) dan menghabiskan banyak bahan bakar. Kapasitas bandara yang tidak segera ditingkatkan juga mengakibatkan pemerintah membatasi slot penerbangan.

“Beberapa maskapai nasional terpaksa menunda ekspansi, bahkan berhenti beroperasi karena mengalami kerugian besar. Dari kelas low cost, yang bisa bertahan hanya maskapai dengan pertumbuhan cepat. Citilink bisa tumbuh karena induk perusahaannya, yaitu Garuda Indonesia, mampu mempertahankan pertumbuhan,” ujar dia.

INACA Ingin Pemerintah Pro Industri Penerbangan
Dengan berbagai permasalahan yang ada INACA meminta pemerintah agar memberikan dukungan yang lebih baik pada industri penerbangan nasional, karena regulasi yang ada saat ini belum bisa mendukung industri penerbangan untuk berkembang. “Saatnya pemerintah memberikan kepastian bagi INACA mengingat tantangan industri penerbangan ke depan semakin berat, terutama menjelang pemberlakukan ASEAN Open Sky Policy pada 2015 dan juga belum siapnya industri strategis aviasi nasional dan mendukung bisnis penerbangan,” katanya.

Arif menjelaskan, untuk mengurangi beban maskapai penerbangan yang sudah sangat berat, pihaknya berharap agar pemerintah memberlakukan kebijakan-kebijakan yang bisa mendukung industri penerbangan. “Industri penerbangan merupakan industri yang strategis terutama bagi negara kepulauan seperti Indonesia. Untuk itu perlu kebijakan yang strategis pula,” tutup Arif.


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)